Edit Data Permohonan

System Active

Informasi Pemohon

Data Tanah

Status Progres & Verifikasi

Lampiran Dokumen Permohonan

menyatakan bahwa benar merupakan Tanah Kasultanan/SG dan tidak dalam sengketa;

  1. berada pada Kawasan Bentang Alam Karst, Sempadan Pantai, dan kawasan budidaya dengan peruntukan pertanian lahan kering diperbolehkan bersyarat dengan keharusan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan zonasi. Kegiatan menutup akses publik ke pantai pada Satuan Ruang Strategis Pantai Selatan Gunungkidul tidak  diperbolehkan. Peraturan zonasi untuk kawasan lindung geologi disusun dengan ketentuan:
  2. pemanfaatan ruang didominasi untuk kegiatan perlindungan geologi;
  3. kegiatan yang diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentang alam, kegiatan-kegiatan preservasi dan konservasi, kegiatan pembinaan, penyuluhan kepada masyarakat dalam upaya pelestarian lindung geologi, eksplorasi skala kecil untuk kegiatan penelitian;
  4. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat adalah pemanfaatan ruang yang digunakan untuk pembangunan kepentingan umum dengan tetap menjaga fungsi lindung dan kewajiban menyusun dokumen lingkungan:
  5. kegiatan yang dilarang adalah kegiatan yang berpotensi merusakkan bentukan karst dan ekosistem karst;
  6. pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan budi daya hanya diizinkan bagi penduduk asli dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung sebagai kawasan lindung geologi, dan di bawah pengawasan ketat;
  7. pencegahan kegiatan budi daya baru dan budi daya yang telah ada di kawasan lindung geologi yang dapat mengganggu fungsi lindung geologi dan kelestarian lingkungan hidup; dan
  8. kegiatan berburu dibolehkan jika populasi binatang tertentu melebihi kapasitas daya tampung dan daya dukung.
  9. Peraturan zonasi untuk sempadan pantai disusun dengan ketentuan: 
  10. pemanfaatan ruang didominasi untuk kegiatan yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai; 
  11. pemanfaatan ruang yang diperbolehkan meliputi:
  12. ruang terbuka hijau;
  13. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah bencana pesisir,
  14. penelitian dan pendidikan;
  15. kepentingan adat dan kearifan lokal yang mencakup upacara adat, upacara keagamaan, hak dan kewajiban masyarakat adat, serta tradisi dan kebiasaan;
  16. pertahanan dan keamanan;
    perhubungan; dan
  17. komunikasi pada kawasan sempadan pantai, pemanfaatan ruang yang diperbolehkan dengan syarat tertentu meliputi kegiatan rekreasi, wisata bahari, dan eko wisata;
  18. kegiatan yang dibatasi pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai dengan tidak merusak fungsi lindung sempadan pantai; dan
  19. kegiatan yang dilarang pendirian bangunan pada kawasan sempadan pantai, dan semua jenis kegiatan yang dapat menurunkan luas dan nilai ekologis pantai.

Peruntukan kawasan tanaman pangan ketentuan zonasinya antara lain:

  1. pemanfaatan ruang didominasi untuk kegiatan budi daya tanaman pangan;
  2. pemanfaatan lahan basah untuk kegiatan budi daya tanaman padi; 
  3. pemanfaatan lahan kering untuk kegiatan budi daya tanaman padi gogo, palawija dan tanaman semusim;
  4. pemanfaatan ruang untuk permukiman petani dengan kepadatan rendah;
  5. kegiatan yang diizinkan adalah kegiatan budi daya pertanian organik dan non organik yang ramah lingkungan;
  6. kegiatan yang dilarang adalah penggunaan pestisida berlebihan yang tidak ramah lingkungan, dan pendirian bangunan pada lahan pertanian pangan berkelanjutan;
  7. perubahan fungsi sawah hanya diizinkan pada kawasan perkotaan dengan perubahan maksimum 50% (lima puluh perseratus) dan sebelum dilakukan perubahan atau alih fungsi harus sudah dilakukan peningkatan fungsi irigasi setengah teknis atau sederhana menjadi teknis dua kali luas sawah yang akan dialih fungsikan dalam pelayanan irigasi yang sama;
  8. pada kawasan perdesaan alih fungsi sawah diizinkan hanya pada sepanjang jalan utama (arteri, kolektor, lokal primer), dengan besaran perubahan maksimum 20 % (dua puluh perseratus) dari luasan sawah yang ada, dan harus dilakukan peningkatan irigasi setengah teknis atau sederhana menjadi irigasi teknis, setidaknya dua kali luasan area yang akan diubah dalam pelayanan irigasi yang sama;
  9. pengalihan fungsi lahan non pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan terhadap tanah terlantar dan tanah bekas kawasan hutan yang belum diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  10.  pelarangan alih fungsi lahan pertanian beririgasi teknis menjadi lahan budi daya non pertanian kecuali untuk pembangunan sistem jaringan prasarana utama dengan kriteria dan persyaratan tertentu.
  1. merekomendasikan bahwa pemanfaatan tanah kasultanan tersebut sesuai dengan rencana yang diajukan oleh pemohon. Kondisi saat ini pada lokasi yang dimohonkan izin belum ada/berdiri bangunan. Rekomendasi ini berlaku sepanjang: 
  2. Pemanfaatan lahan tidak berubah dari rencana;
  3. Tidak ada perubahan lokasi;
  4. Pemanfaatan/pengelolaan lahan tidak dipindahtangankan ke pihak lain;
  5. Pelaksanaan pembangunan konstruksi tidak bertentangan dengan peraturan tata ruang, tata bangunan, dan tata lingkungan yang berlaku, dan peraturan lainnya.

Hasil Scan Dokumen Utuh

Batal