menyatakan berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041:
Berdasarkan Lampiran VI.B Ketentuan Zonasi, rencana fungsi kegiatan Pasar Ngasem pada Ketentuan Zonasi Cagar Budaya (CB) Kawasan Penyangga KCB Kraton. Pemanfaatan ruangnya Diizinkan (1). dengan ketentuan Kawasan Khusus (Kawasan Penyangga KCB Kraton) sebagai berikut:
Ketentuan Zonasi:
Ketentuan Kawasan Khusus :
dapat dimanfaatkan sebagai Pasar Ngasem.